Prosedur Uji Kompetensi

14 Mei 2016 / admin
TAHAPAN PENDAFTARAN
Mengisi data Pribadi (APL 01) dan Asesmen Mandiri (APL 02) pada website LSP

TAHAPAN PRA ASESMEN
LSP Menugaskan / Mendelegasikan proses pra asesmen kepada Asesor. Kemudian asesor melakukan pemeriksaan dokumen APL01 dan 02 dan kesesuaiannya antara Skema yang diambil dan bukti pendukung yang di mlliki. Kemudian Asesor memberikan rekomendasi untuk lanjut ke proses administrasi

TAHAPAN ADMINISTRASI
Calon peserta Uji mempunyai kewajiban melunasi administrasi

TAHAPAN PENJADWALAN

Setelah di setujui oleh Asesor dan TUK, Jadwal asesmen dibuat dan di informasikan kepada Asesi

TAHAPAN REAL ASESMEN
Peserta uji mengerjakan perangkat asesmen yang sesuai dengan skema yang dipilih. Kemudian Asesor memberikan penilaian dan rekomendasi apakah Peserta tersebut
Kompeten. Peserta uji berhak mengajukan banding apabila dinilai tidak kompeten

TAHAPAN BERITA ACARA
Panitia uji dengan pengurus LSP mengkaji lagi hasil darirekomendasi Asesor. Dan menerbitkan sertifikat bagi Peserta yang dinyatakan telah kompeten sesuai dengan bidang nya

PENDAFTARAN UJI KOMPETENSI