Membuat berita acara dan hasil keputusan komite

Hasil dari rekomendasi asesor, dapat ditindak lanjuti dalam berita acara yang di terbitkan oleh panita atau komite uji kompetensi. Dengan terlebih dahulu mengaudit kembali proses uji yang telah di lakukan apakah sesuai dengan panduan yang telah di tetapkan oleh LSP dan BNSP